Anies akan Bentuk Tim Perizinan untuk Akomodasi Kegiatan di Monas
988betonline.com Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera memperbolehkan penggunaan Monas sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kebudayaan. Anies merevisi pergub lama dan memperbolehkan warga menggunakan Monas untuk berkegiatan. "Jadi begini, jadi pergub baru, nanti anda cek ya nomernya. Intinya adalah nomor satu, semula kegiatannya dibatasi yang berada di sini. Kegiatan pendidikan, sosial, budaya, agama tidak termasuk yang boleh menggunakan Monas," kata Anies di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2017). Pergub yang baru tersebut adalah Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. Terkait penggunaan Monas, Anies mengatakan akan ada tim rekomendasi yang terdiri dari jajaran Pemprov DKI, Sekretariat Negara, Polda, Kodam, dan tokoh masyarakat. Kelima unsur tim rekomendasi ini akan memberikan masukan kepada Gubernur DKI terkait rencana penyelenggaraan kegiatan di Monas. &qu